Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepegawaian tingkat Kabupaten Rembang pada tanggal 24 Februari 2016 yang lalu. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 134 orang yang terdiri dari seluruh pejabat yang menangani kepegawaian di SKPD se-Kabupaten Rembang.
Kepala BKD Kabupaten Rembang Drs. Suparmin, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2016 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara.
Narasumber dalam acara tersebut dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta dan PT Taspen Persero Semarang.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta dapat memahami dan menyampaikan informasi kepada rekan-rekan di SKPD masing-masing mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)