Selasa, 04 Oktober 2022 sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) PNS Pemerintah Kabupaten Rembang mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji PNS secara khidmat di Balai Kartini Kabupaten Rembang. Pengambilan Sumpah/Janji PNS dimaksud dilakukan oleh Bupati Rembang selaku PPK, acara tersebut juga dihadiri oleh:
- Wakil Bupati Rembang;
- Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang;
- Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang;
- Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang;
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang; dan
- Kepala perangkat daerah dari PNS yang diambil sumpah/janji
Pengambilan sumpah/Janji sejalan dengan amanat Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap Calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan Sumpah/Janji.
Pada saat mengucapkan Sumpah/Janji PNS bersumpah/berjanji menurut Agama/kepercayaannya masing-masing untuk :
- setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
- mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada nya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- senantiasa mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
- memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; serta
- bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Dengan telah dilaksanakannya Pengambilan Sumpah/Janji PNS tersebut, semoga Peserta Sumpah/Janji pada hari ini selalu menepati komitmennya yang telah dibuat dihadapan Tuhan YME maupun institusi dan selalu menjaga motivasi, integritas dan produktivitas kerja nya untuk Rembang yang lebih baik.