Aturan Pelaporan Gratifikasi 2026 Resmi Berlaku, ASN Diminta Pahami Ketentuan Terbaru
Rembang – Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi terbaru ini menghadirkan sejumlah penyesuaian penting dalam mekanisme pelaporan gratifikasi bagi ASN dan Penyelenggara Negara.
Perubahan aturan ini bertujuan untuk memperjelas batasan gratifikasi, mempercepat proses pelaporan, serta memperkuat sistem pengendalian gratifikasi agar semakin efektif dan akuntabel.
Penyesuaian dan Penguatan Mekanisme
Beberapa poin penting dalam perubahan regulasi antara lain:
- Penyesuaian batas nilai wajar gratifikasi, termasuk pada pemberian dalam momen tertentu seperti pernikahan atau acara adat, sesuai ketentuan terbaru.
- Penguatan peran UPG Pembantu, khususnya dalam melakukan verifikasi awal serta memberikan pendampingan kepada ASN sebelum laporan diteruskan ke UPG Kabupaten.
- Penegasan batas waktu pelaporan, yakni paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Pelaporan tetap dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK sebagai sistem resmi yang terintegrasi.
Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan seluruh ASN semakin memahami bahwa pelaporan gratifikasi bukanlah bentuk pengakuan kesalahan, melainkan upaya perlindungan diri dan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Rembang mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas dan menjadikan pelaporan gratifikasi sebagai budaya kerja yang transparan dan bertanggung jawab.
Download Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 di bawah ini