Rembang – Kamis, 19 Mei 2022

Bertempat di Lantai IV Setda Kabupaten Rembang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan rapat koordinasi evaluasi penyusunan kebutuhan pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2022.

Kepala BKD Kab. Rembang, Afan Martadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap instansi menyampaikan usul kebutuhan ASN untuk memperoleh pendapat Menteri Keuangan serta pertimbangan teknis dari BKN.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021, tanggal 27 Juli 2021, perihal Pengadaan ASN Tahun 2022 disebutkan antara lain bahwa pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK. Selanjutnya, berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/282/M.SM.01.00/2022, tanggal 08 Februari 2022, perihal Pembukaan Kembali Aplikasi  e-Formasi untuk Penyesuaian Struktur Organisasi, maka telah dilakukan input penyesuaian struktur organisasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga sambil menunggu dibukanya kembali menu usul kebutuhan ASN Tahun 2022 perlu dilakukan penghitungan kembali kebutuhan ASN Tahun 2022, mengingat pada bulan April 2022 yang lalu Pemerintah Kabupaten Rembang telah memperoleh tambahan pegawai ASN sebanyak 708 (tujuh ratus delapan) orang, terdiri dari 345 CPNS, 2 CPNS Lulusan PTDI-STTD, dan 361 PPPK Guru, Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.