I. DASAR HUKUM

1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1977 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 43);

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

II. KETENTUAN

1.   Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk KGB.

b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya cukup.

c.   Pemberian KGB dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.

2. Memperhatikan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka pemberian kenaikan gaji berkala kepada PNS dilingkungan Pemkab. Rembang  dilakukan dengan pemberian surat pemberitahuan oleh Sekda/Kepala BKD/Kepala OPD  atas nama Bupati Rembang dengan pendelegasian wewenang penandatanganan berdasarkan surat  Keputusan Bupati Nomor 800/2405/2022 Tanggal 7 Oktober 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat, Nota Usul Kenaikan Pangkat dan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang adalah sebagai berikut

NOOPDGolongan RuangDiterbitkan Oleh
1.Semua Perangkat DaerahIV/b ke atasSekda
2.Semua Perangkat DaerahIV/aKepala BKD
3.Semua Perangkat DaerahIII /d ke bawahKepala Perangkat Daerah

Pemberian KGB bagi PNS di lingkungan Pemkab. Rembang memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1)     Apabila terjadi keterlambatan dalam penerbitan surat pemberitahuan KGB, maka surat pemberitahuan KGB tetap diterbitkan pada tahun berikutnya untuk TMT yang tertunda.

2)     Apabila terjadi penundaan KGB (karena hukuman disiplin), maka surat pemberitahuan KGB tidak diterbitkan untuk TMT yang tertunda, tetapi diterbitkan pada TMT berikutnya (setelah hukuman disiplin selesai) dengan masa kerja yang dihitung penuh.

 3)    Apabila pegawai dikenakan hukuman disiplin sebelum TMT KGB pada tahun yang sama, tetapi surat pemberitahuan KGB telah terbit sebelumnya, maka dapat dilakukan pencabutan surat pemberitahuan KGB pada tahun tersebut.

4)     Penghitungan masa kerja golongan PNS:

a)      PNS yang naik pangkat dari golongan I/d ke II/a, masa kerjanya akan dikurangi 6 (enam) tahun.

b)     PNS yang naik pangkat dari golongan II/d ke III/a, masa kerjanya akan dikurangi 5 (lima) tahun.

5)     Masa kerja golongan maksimal bagi PNS dapat diberikan KGB:

a)      Gol. I sampai dengan 27 tahun

b)     Gol.II sampai dengan 33 tahun

c)      Gol.III sampai dengan 32 tahun

d)     Gol.IV sampai dengan 32 tahun

III. PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN MEKANISME PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN KENAIKAN GAJI  BERKAL

A. PERSYARATAN UMUM

1. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk KGB (setiap 2 tahun).

Bagi PNS yang diangkat dalam golongan I, II, dan III diberikan  Kenaikan Gaji Berkala untuk pertama kalinya setelah mempunyai masa kerja 2  tahun sejak diangkat menjadi CPNS dan selanjutnya akan diberikan 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun sejak diangkat menjadi CPNS dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.

2.      Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir bernilai sekurang-kurangnya “Cukup”.

3.      Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

4.      Pemberitahuan KGB diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berlakunya TMT KGB.

5.      Apabila PNS yang bersangkutan belum memenuhi syarat, maka KGB ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun.

6.      Masa penundaan KGB dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI

  • Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  • Fotocopy legalisir SK CPNS
  • Fotocopy legalisir SK PNS
  • Fotocopy legalisir SK KP terakhir
  • Fotocopy legalisir surat pemberitahuan KGB terakhir.
  • Fotocopy legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai sekurang-kurangnya “cukup”.

C.     MEKANISME

1.      Pengelola kepegawaian mendata PNS di lingkungan perangkat daerahnya  yang akan diusulkan KGB.

2.      Pengelola Kepegawaian memastikan syarat administrasi usul KGB sudah lengkap dan valid

3.      Bagi PNS Gol. IV diusulkan ke BKD dan untuk PNS Gol. I, II dan III diproses di perangkat daerah masing-masing

4.      Sekda/Kepala BKD/Kepala Perangkat Daerah menerbitkan surat pemberitahuan KGB.

5.      untuk golongan IV , Surat pemberitahuan KGB diserahkan kepada pengelola kepegawaian perangkat daerah untuk diserahkan ke PNS dan Pembuat Daftar Gaji masing-masing yang selanjutnya dikirimkan ke BPPKAD. Bagi Gol. I, II dan III surat pemberitahuan KGB diserahkan ke PNS dan Pembuat Daftar Gaji masing-masing untuk selanjutnya dikirimkan ke BPPKAD.

6.      Untuk mencegah keterlambatan pengajuan, maka masing-masing perangkat daerah hendaknya mempunyai daftar kendali atau daftar penjagaan kenaikan gaji berkala pegawainya sehingga dapat mengajukan penerbitan surat pemberitahuan KGB 2 (dua) bulan sebelum TMT kenaikan gaji berkala yang akan datang