Usulan pembuatan KARPEG/KARIS/KARSU hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS. Usulan pembuatan KARPEG/KARIS/KARSU Baru cukup dilakukan secara online melalui SIMPEG sementara usulan karena HILANG atau RALAT, diusulkan secara online melalui SIMPEG maupun offline dengan mengirim berkas fisik ke BKD.


Persyaratan Usulan KARIS/KARSU

  • 1. Blanko Laporan Perkawinan Pertama
    2. Surat Nikah
    3. SK CPNS
    4. SK PNS
    5. Pas Foto Hitam Putih Suami dan Istri ukuran 3×4 (cetak)
    6. Konversi NIP (NIP Baru bagi yang memiliki)

Persyaratan Usulan KARIS/KARSU PNS Janda/Duda

  • 1. Blanko Laporan Perkawinan Kedua dan seterusnya atau Laporan Perkawinan Janda/Duda.
    2. Surat Nikah
    3. SK CPNS
    4. SK PNS
    5. Pas Foto Hitam Putih Suami dan Istri ukuran 3×4 (cetak)
    6. Surat Cerai / Keterangan Kematian
    7. Konversi NIP (NIP Baru bagi yang memiliki)

Persyaratan Usulan KARPEG

  • 1. SK CPNS
    2. SK PNS
    3. Pas Foto Hitam Putih ukuran 3×4 (cetak)
    4. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL)
    5. Konversi NIP (NIP Baru bagi yang memiliki)

Persyaratan Kehilangan KARIS/KARSU/KARPEG

  • 1. Persyaratan sama dengan usulan baru
    2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian

Persyaratan Ralat/Perbaikan KARIS/KARSU/KARPEG

  • 1. Persyaratan sama dengan usulan baru
    2. Surat keterangan perbaikan (berisi bagian apa saja yang akan diralat)


Semua persyaratan di-scan (kecuali foto hitam putih) dan disimpan dalam bentuk file PDF. Ukuran tiap file maksimal sebesar 2 Megabytes. Berkas foto tetap dikirim dalam bentuk fisik, baik untuk usulan pembuatan baru maupun karena hilang atau ralat. Berkas foto dalam bentuk cetak, warna WAJIB Hitam-Putih, ukuran 3×4, sebanyak 2 lembar. Di balik foto ditulis NIP dan/atau Nama. Untuk foto KARPEG cukup foto yang bersangkutan, sedangkan untuk foto KARIS atau KARSU, dikirim juga foto pasangan. Berkas foto harus sesuai ketentuan ini. Jika tidak sesuai, usulan tidak akan diproses.