-
1) berstatus PNS;
2) fotokopi SK CPNS (legalisir)
3) fotokopi SK PNS (legalisir)
4) analisis jabatan dari instansi asal
5) analisis jabatan dari instansi penerima
6) analisis beban kerja dari instansi asal;
7) analisis beban kerja dari instansi penerima;
8) surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan mengetahui pimpinan;
9) surat permintaan persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
10) surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
11) fotokopi SK kenaikan pangkat (legalisir)
12) fotokopi SK jabatan terakhir (legalisir);
13) fotokopi penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (legalisir);
14) surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
15) surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
16) Surat keterangan formasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk jabatan fungsional tenaga pendidik dan tenaga kesehatan
17) surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal;
18) peta jabatan dari instansi asal dan instansi penerima;
19) fotokopi Kartu tanda Penduduk (legalisir).
20) fotokopi ijazah (legalisir)
21) surat keterangan sehat dari dokter pemerintah