A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

B. Jenis Mutasi

  1. Mutasi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
  2. Mutasi internal Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
  3. Mutasi masuk ke Pemerintah Kabupaten Rembang
  4. Mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Rembang

C. Persyaratan Mutasi

PERSYARATAN MUTASI MASUK PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

  • 1)     berstatus PNS;
    2)     fotokopi SK CPNS (legalisir)
    3)     fotokopi SK PNS (legalisir)
    4)     analisis jabatan dari instansi asal
    5)     analisis jabatan dari instansi penerima
    6)     analisis beban kerja dari instansi asal;
    7)     analisis beban kerja dari instansi penerima;
    8)     surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan mengetahui pimpinan;
    9)     surat permintaan persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
    10) surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
    11) fotokopi SK kenaikan pangkat (legalisir)
    12)  fotokopi SK jabatan terakhir (legalisir);
    13) fotokopi penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (legalisir);
    14) surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
    15) surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
    16) Surat keterangan formasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk jabatan fungsional tenaga pendidik dan tenaga kesehatan
    17)  surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal;
    18) peta jabatan dari instansi asal dan instansi penerima;
    19) fotokopi Kartu tanda Penduduk (legalisir).
    20) fotokopi ijazah (legalisir)
    21) surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

Alur :

MUTASI KELUAR PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

  • 1.     berstatus PNS;
    2.     fotokopi SK CPNS (legalisir)
    3.     fotokopi SK PNS (legalisir)
    4.     analisis jabatan dari instansi asal
    5.     analisis jabatan dari instansi penerima
    6.     analisis beban kerja dari instansi asal;
    7.     analisis beban kerja dari instansi penerima;
    8.     surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan mengetahui pimpinan;
    9.     surat permintaan persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
    10. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
    11. fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir (legalisir);
    12. fotokopi SK jabatan terakhir (legalisir);
    13. fotokopi penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (legalisir);
    14. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama (jika sudah ada persetujuan PPK instansi asal);
    15. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama (jika sudah ada persetujuan PPK instansi asal);
    16. Surat keterangan formasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk jabatan fungsional tenaga pendidik dan tenaga kesehatan
    17. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal (jika sudah ada persetujuan PPK instansi asal);
    18. peta jabatan dari instansi asal dan instansi penerima;
    19. fotokopi Kartu tanda Penduduk (legalisir).
    20. fotokopi ijazah (legalisir)

Alur :