Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia belum lama ini mengadakan Pelatihan Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelatihan ini bertujuan untuk memahami prinsip pengadaan barang/jasa, memahami kebijakan, peraturan perundangan terkait pengadaan barang/jasa, memahami para pihak terkait pengadaan barang/jasa termasuk ULP dalam pengelolaan dan koordinasi pengadaan barang/jasa. Di samping itu juga untuk mencukupi ketersediaan PNS dengan kompetensi pengadaan barang jasa yang mendapatkan akan mendapatkan tugas tambahan sebagai panitia/pejabat pengadaan di masing-masing OPD.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari OPD yang ada di Kabupaten Rembang selama 4 hari. Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Sekda Bapak Noor Efendi dan bertempat di Gedung Hijau Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Kutoharjo Kab. Rembang.
Dalam kesempatan yang sama, Antonaria selaku narasumber menjelaskan bahwa kedudukan pengadaan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terdiri dari: Perencanaan (Planning), Pemrograman (Programming), Penganggaran (Budgeting), Pengadaan (Procurement), Pemanfaatan dan pemeliharaan (Operation and Maintenance). Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri (PHLN) harus mengikuti Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Apabila ada perbedaan, pihak-pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan.
Di akhir Pelatihan diadakan Ujian Sertifikasi bertempat di SMPN 2 Rembang dengan peserta yang lulus seleksi sebanyak 26 orang. Dengan adanya kegiatan Pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah ini diharapkan proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Rembang khususnya dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pengadaan.