Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang mempersiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta PNS sebagai pedoman dalam pelaksanaan manajemen talenta instansi.
Dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta PNS Pemerintah Kabupaten Rembang tersebut hadir perwakilan undangan antara lain dari :
- Asisten Pemerintahan dan Kesra
- BKD Kab. Rembang
- BAPPEDA Kab. Rembang
- BPPKAD Kab. Rembang
- Inspektorat Kab. Rembang
- Bagian Organisasi Setda Kab. Rembang
- Bagian Hukum Setda Kab. Rembang
Hasil rapat berupa perbaikan rancangan kebijakan berdasarkan usulan dari peserta rapat.
Manajemen talenta menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Terbitnya Permenpan RB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN menjadi pedoman/rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan upaya akselerasi reformasi manajemen SDM Aparatur di lingkungan instansinya masing-masing. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permenpan RB tersebut, manajemen talenta PNS Instansi ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Manajemen talenta bertujuan untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung urusan inti organisasi (core business) sehingga dapat mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional maupun daerah dan optimalisasi pelayanan publik. Untuk itu dalam pelaksanaan manajemen talenta dibutuhkan dukungan penuh dari seluruh pihak.