Jumat, 29 Juli 2022 bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Rembang, Pemerintah Kabupaten Rembang telah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan sumpah/ Janji terhadap 25 Orang Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang.
Dalam Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada periode ini, Pemerintah Kabupaten Rembang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 tentang Penugasan Guru sbg Kepala Sekolah.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan tersebut, 25 orang guru yang dilantik tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Bupati Rembang Nomor 824/2175/2022 tanggal tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang.
Adapun rincian dari 25 Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada 29 Juli 2022 ini adalah sebagai berikut :
- Penugasan Guru sebagai Kepala SD : 22 Orang Guru
- Penugasan Guru sebagai Kepala SMP : 3 Orang Guru