
Pemerintah Kabupaten Rembang kembali melakukan penataan dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Rembang melantik sejumlah 45 Pejabat pada hari Jum’at, 1 September 2023 dengan mengambil tempat di Aula Lantai IV Kantor Bupati Rembang. Kali ini penataan pegawai dilakukan melalui mutasi dan promosi kepegawaian. Diantara pejabat yang dilantik adalah 3 PNS dilantik dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 17 PNS dilantik dalam Jabatan Administrator dan 24 PNS dilantik dalam Jabatan Pengawas serta terdapat 1 PNS diangkat dalam Penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Dasar dilaksanakannya pelantikan kali ini adalah Surat Keputusan Bupati Rembang tanggal 1 September 2023 dengan Nomor 821.2/2486/2023 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nomor 821.2/2487/2023 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Nomor 821.2/2488/2023 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas, serta Nomor 821.2/2483/2023 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Untuk Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, telah didahului dengan proses yang panjang yaitu melalui proses seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang dilaksanakan mulai bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2023.
Kegiatan pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Rembang, Bapak H. Abdul Hafidz, S.PdI. dengan didampingi oleh Kepala BKD dan Sekretaris Daerah Kab. Rembang.
Hadir sebagai saksi dalam acara pelantikan kali ini adalah Bpk. AGUS SALIM, S.H., M.H. (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah) dan Bpk. MARDI, S.Pd., M.T. (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah)
Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji jabatan tersebut mengucapkan sumpah/janji jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara;
bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.”
Dasar aturan pelaksanaan pelantikan adalah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
- Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Download Daftar Peserta Pelantikan disini