Kamis (16/04/2015) Bertempat di gedung Sasana Budaya Komplek Museum RA Kartini, dilaksanakan rapat koordinasi penataan Jabatan Fungsional Umum atau saat ini lebih dikenal sebagai staf (pelaksana). Diharapkan nantinya sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 Tahun 2014, seorang staf (pelaksana) mempunyai jabatan sesuai fungsi dan tugasnya, sehingga uraian tugasnya sesuai dengan jabatan fungsional umum yang diembannya lebih jelas sesuai petunjuk kamus jabatan fungsional umum.

Rapat dibuka oleh Plt Sekretaris BKD Kabupaten Rembang, Bambang Rubiyanto, SH dengan memberikan sedikit pengarahan kemudian dipandu oleh Kepala Bidang Sidi Teguh Wibowo, S.Sos, M.si dengan membuka wacana yang saat ini sedang hangat-hangatnya permasalahan jabatan fungsional umum, dalam jangka pendek ini bermaksud mengidentifikasi jabatan-jabatan fungsional umum sesuai kondisi riil saat ini di masing-masing SKPD, sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Badan Kepegawaian Daerah dan SKPD terkait dalam menentukan jabatan fungsional umum dan nantinya ada grade (kelas) jabatan.

kemudian acara diteruskan dengan identifikasi jabatan fungsional umum diaplikatifkan pada aplikasi agar data-data tersebut bisa optimal dan tidak terjadinya kesalahan-kesalahan penamaan jabatan fungsional umum, karena diperikan data fungsional umum sekitar 2000 orang sementara identifikasi nama-nama jabatan fungsional umum di Kabupaten Rembang sekitar 400 jabatan fungsional umum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.