KARTU ISTRI/KARTU SUAMI
Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu) adalah Kartu Identitas Istri/Suami Sah yang berstatus PNS, apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku Lagi dan jika Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.
Penggunaannya yaitu Pada saat pensiun, Suami/Istri yang namanya tercantum adalah yang berhak mengambil pensiun.
1. DASAR HUKUM
a. PP No. 45 tahun 1990 tentang Jo PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
b. Surat Edaran Kepala BKN No. 08/ES/1983 tanggal 26 Maret 1983 tantang Petunjk, permintaan, penerimaan, penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami PNS
2. BERKAS PERSYARATAN :
a. Blanko Laporan Perkawinan pertama (3 rangkap)
b. Fotocopy Surat Nikah Legalisir (3 rangkap
c. Fotocopy SK CPNS Legalisir (3 rangkap)
d. BKD menerima Karis / Karsu kemudian mendistribusikan ke SKPD
e. Foto hitam putih suami 3X4 (5 rangkap)
f. Foto hitam putih istri 3X4 (5 rangkap)
g. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Khusus pengajuan karena hilang)
3. PROSES
a. Kepegawaian SKPD mengajukan permohonan penerbitan karis/karsu ke BKD
b. BKD merekap nominatif pengajuan seluruh SKPD dan diusulkan ke BKN Kanreg I Yogyakarta
c. BKN Kanreg I Yogyakarta menerbitkan Karis/Karsu
d. BKD menerima Karis / Karsu kemudian mendistribusikan ke SKPD