SATYA LENCANA KARYA SATYA

 

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA

    a. Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan  tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,

kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

    b. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:

    1). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;

    2). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;

    3). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun

     c. Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)

     d. Warna Medali dapat dibedakan:

    1). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);

    2). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);

    3). Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)

 

2. DASAR HUKUM

    P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

 

3. TUJUAN

    Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga Dapat dijadikan teladan

    bagi Pegawai Negeri Sipil lain.

 

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

    a. Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas :

        – WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

        – Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara

        – Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

          telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

     b. Syarat Khusus : (Pasal 22 PP No. 35 Tahun 2010)

         PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta

         dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh)

         tahun, dengan ketentuan :

         1). dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan

              perundangundangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;

         2). penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan    

              hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;

         3). Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.

 

6. TATA CARA PEMAKAIAN

    a. Waktu Pemakaian 

        Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:

        – Pria     : PSL

        – Wanita : Pakaian Nasional

     b. Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.

     c. Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.

 

7. BERKAS PENGAJUAN :

    1. Fotocopy SK CPNS ( 3 Rangkap )

    2. Fotocopy SK PNS ( 3 Rangkap )

    3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( 3 Rangkap )

    4. Fotocopy SK Jabatan ( 3 Rangkap )

    5. Surat Keterangan tidak pernah kena hukuman disiplin

    6. Satya Lencana yang telah diperoleh sebelumnya

 

8. PROSES PENGAJUAN :

    1. Kepegawaian SKPD mengajukan permohonan Satya Lencana Karya Satya ke BKD

    2. Membuat nominatif calon penerima peghargaan seluruh SKPD dan mengajukan ke BKD Prov. Jateng

    3. BKD Prov. Jateng meneruskan ke Sekretaris Negara

    4. Sekretaris Negara menerbitkan penerima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan di teruskan ke BKD Prov. Jateng

    5. BKD Prov. Jateng meneruskan ke BKD untuk di serahkan kepada PNS penerima penghargaan

 sumber : Setmil Presiden RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.