TASPEN
Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah sebagai asuransi dan perlindungan kepada PNS dan keluarganya untuk perkembangan dan kemajuan
keluarga di Indonesia. Peserta Taspen adalah seluruh PNS dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja
Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah.
1. DASAR HUKUM
a. UU No. 11 Tahun 1969 tantang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
b. UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
c. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. BERKAS PERSYARATAN
a. Fotocopy SK CPNS Legalisir (rangkap 3)
b. Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (rangkap 3)
c. Daftar gaji (rangkap 3)
d. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (pengajuan karena hilang) (rangkap 3)
3. PROSES PENERBITAN
a. Kepegawaian SKPD mengajukan permohonan penerbitan TASPEN ke BKD
b. BKD merekap nominatif pengajuan seluruh SKPD dan diusulkan ke PT TASPEN Semarang
c. PT TASPEN Semarang menerbitkan TASPEN
d. BKD menerima TASPEN kemudian mendistribusikan ke SKPD