Persyaratan Pengangkatan PNS dalam JPT Pratama dari kalangan PNS

  • 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
    2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
    3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
    4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
    5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
    6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
    7. sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator

  • a. berstatus PNS;
    b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
    c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    d. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
    e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    f. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas

  • a. berstatus PNS;
    b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
    c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    d. memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
    e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    f. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
    g. sehat jasmani dan rohani.