Pengiriman usul Kenaikan Pangkat (KP) bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang periode 1 Oktober 2023 melalui SIMPEG yaitu tanggal 1 Juni 2023 s.d. 20 Juli 2023

Yuk, Intip ada informasi apa saja di Pengusulan KP PNS periode ini!

  1. Pejabat fungsional yang akan diusulkan Kenaikan Pangkat dapat menggunakan hasil Penilaian Angka Kredit dengan metode konvensional, integrasi dan
  2. Dalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ditentukan dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan
  3. Dalam Pasal 39 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ditentukan Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi (syarat dan ketentuan berlaku*).
  4. Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional ditentukan bahwa dalam hal Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya (syarat dan ketentuan berlaku*).
  5. Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan jabatan dapat diusulkan Kenaikan Pangkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan:
    • memenuhi angka kredit kumulatif;
    • lulus uji kompetensi;
    • rekomendasi penetapan kebutuhan dari Menteri PAN RB;
    • kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    • penilaian kinerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir;
    • telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
    • memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai peraturan dan perundang- undangan
  6. Kenaikan pangkat sebagaimana disebutkan pada huruf e dikecualikan bagi pejabat fungsional ahli madya yang akan naik jenjang ke jabatan fungsional ahli utama
  7. Bagi pejabat fungsional termasuk jabatan fungsional guru yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan sertifikat uji kompetensi
  8. Bagi pejabat fungsional sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi yang ditetapkan penyetaraannya sampai dengan 31 Mei 2022 dapat diusulkan kenaikan pangkatnya sesuai dengan jabatan administrasi sebelum penyetaraan
  9. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi pejabat fungsional jenjang terampil atau ahli, dapat diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Ijazah harus linier dengan jabatan fungsional yang
    • Mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian
    • Ketentuan sebagaimana disebut dalam huruf a dan b dikecualikan bagi pejabat fungsional yang sudah terpenuhi angka

10. Pengajuan kenaikan pangkat yang bersamaan dengan pencantuman gelar akademik diusulkan terlebih dahulu pencantuman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.