Era baru manajemen ASN berdampak pada revitalisasi jabatan PNS dimana sebelumnya terjadi ketidakseimbangan antara jabatan fungsional dan jabatan struktural baik fungsi maupun fokus arah pengembangan karir. Dengan diundangkan UU 5 Tahun 2015 dan PP 11 Tahun 2017 semua menjadi sama dalam artian muara karir sesorang tidak harus menjadi strukural karena dalam jabatan fungsional pun seseorang dapat berkarir yang tentunya kontribusi kepada pembangunan sama pentingnya. Hal inilah yang menjadi tema acara diskusi “Penguatan Jabatan Fungsional PNS Kabupaten Rembang” yang diselenggarakan BKD beberapa waktu lalu di Hotel Fave Rembang. Acara ini mengundang seluruh pengelola kepegawaian OPD se-Kabupaten Rembang serta perwakilan jabatan fungsional tertentu. Narasumber diskusinya adalah Ibu Suhartini S.Sos, M.M yang merupakan Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKN Regional I Yogyakarta.
Acara ini deselenggarakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pengelola kepegawaian di masing-masing OPD mengenai penataan jabatan fungsional. Hal ini berkaitan dengan momentum kebijakan BKN yang mempertegas penataan jabatan fungsional mulai dari perencanaan, pengembangan karir, hingga pensiun. Penekanan dalam diskusi kali ini adalah faktor kesiapan regulasi dan aplikasi kebijakan baik dari instansi pembina maupun pengguna jabatan fungsional karena faktor inilah yang masih menjadi kendala bagi pengelola kepegawaian di seluruh pemerintah daerah. Kendala yang paling dominan dirasakan adalah belum siapnya instansi pembina dalam menyusun regulasi untuk pengangkatan dan penilaian angka kredit.
Pada sesi tanya jawab mayoritas peserta memperdalam materi yang disampaikan pada formasi jabatan fungsional tertentu (JFT) pada OPD masing-masing. Yang paling banyak ditanyakan adalah masalah pengangkatan JFT . Pada kesempatan tersebut Ibu Suhartini menerangkan bahwa pengangkatan dapat dari pengangkatan pertama uji kompetensi, inpasing, mutasi, maupun promosi. Selengkapnya mengenai pengangkatan JFT dapat dilihat dalam materi BKN yang dapat diunduh disini . Namun sebelum pengangkatan JFT maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah mengitung formasi kebutuhan yang ada di OPD masing-masing. Oleh karena itu, pada bagian akhir pertemuan tersebut BKD Rembang meminta seluruh OPD untuk mengirimkan kebutuhan formasi JFT dengan berdasarkan pada buku profil JFT 2017 BKN. Contoh usulan dan buku profil dapat didownload pada link berikut atau di menu document.