Sehubungan dengan telah diserahkannya SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2021 Tahap II ini , maka Penetapan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2021 dinyatakan selesai.
Kami ucapkan selamat kepada PNS Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2021, semoga dengan telah diserahkannya SK Kenaikan Pangkat dimaksud, Saudara akan senantiasa meningkatkan inovasi, integritas, kreatifitas, dan disiplin dalam bekerja.
Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober kecuali Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Kenaikan Pangkat Anumerta. Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS tidak dipungut biaya (Gratis).