• Depan
  • []Profil
  • []Layanan
  • --[]Layanan Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN
  • --[]--Latsar CPNS
  • --[]--Cuti PNS
  • --[]--Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Guna Gelar
  • --[]--Ijin Cerai
  • --[]--Satya Lencana
  • --[]Layanan Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier ASN
  • --[]--Kenaikan Gaji Berkala
  • --[]--Kenaikan Pangkat
  • --[]--Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
  • --[]--Pengangkatan PNS Dalam Jabatan JPT, Administrator dan Pengawas
  • --[]--Fasilitasi Ujian Dinas dan UKPPI
  • --[]--Mutasi PNS
  • --[]--Ijin PNS Mengikuti Pilkades
  • --[]Layanan Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian
  • --[]--Penyediaan Data dan Informasi Kepegawaian
  • --[]--Pengusulan Pensiun
  • --[]--Pengajuan KARIS/ KARSU/ KARPEG
  • --[]--Layanan Ketaspenan
  • Berita
  • []PPID
  • --Struktur Organisasi PPID
  • --Profil dan Tugas Fungsi PPID
  • --[]Daftar Informasi Publik
  • --[]--Informasi Berkala
  • --[]--Informasi Setiap Saat
  • --[]--Informasi Serta Merta
  • --Informasi yang dikecualikan
  • --Maklumat
  • --Regulasi
  • --Form Permohonan Informasi
  • --Form Permohonan Keberatan
  • []E-Sistem
  • --SIMPEG
  • --MySAPK BKN
  • --e-LHKPN
  • []Publikasi
  • --Dokumen
  • --Rencana Strategis
  • --Indikator Kinerja Utama
  • --Rencana Kerja
  • --Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  • --Rencana Kerja Tahunan
  • --Rencana Aksi
  • --Perjanjian Kinerja
  • --Sasaran Kinerja Pegawai
  • --Laporan Kinerja

Profil

Kedudukan
Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari:
a. Kepala Badan
b. Sekretariat, terdiri dari:
1) Subbagian Program dan Keuangan
2) Subbagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian
d. Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier ASN
e. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas dan Fungsi
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang

Thoughts, stories and ideas.

Logo 1
Logo 2
Logo 3
Rembang Sejahtera

Menuju Good Governance

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis 07:30 - 16:00
Jumat 07:30 - 11:00
Sabtu - Minggu Libur

Kontak

(0295) 692159

bkd@rembangkab.go.id

Jalan Diponegoro No 90 Rembang

@bkd_rembang

@bkd_rembang