Profil
Kedudukan
Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari:
a. Kepala Badan
b. Sekretariat, terdiri dari:
1) Subbagian Program dan Keuangan
2) Subbagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian
d. Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier ASN
e. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas dan Fungsi
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.