KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS DAN FUNGSI
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati