Senin (27/04/2015), Bertempat di Pendopo Museum Eks Rumah Dinas Bupati Rembang, rapat koordinasi penataan jabatan fungsional umum (JFU) serta evaluasi dan persiapan kenaikan pangkat PNS. Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Hamzah Fathoni, SH, M.Kn dengan memberikan wejangan kepada para peserta rapat agar mengikuti aturan yang ada bukan bagaimana mengatur agar nantinya PNS tidak terkena masalah dikemudian hari. Dengan Adanya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara (ASN) nantinya PNS akan mempunyai tingkatan jabatan (kelas jabatan) dan masing-masing PNS terutama yang lebih kita sebagai Staf akan mempunyai jabatan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs. Suparmin, MM juga memberikan sambutan, kenapa Badan Kepegawaian Daerah sering melalukan rapat koordinasi? Kepala BKD beralasan bahwa aturan-aturan pokok kepegawaian bersifat sangat dinamis dan cepat sehingga perlu adanya adanya segera penyampaian informasi kepada SKPD-SKPD se-Kabupaten Rembang, agar nantinya SKPD tidak miss komunikasi. Sebagai Narasumber dalam acara rakor ini dari Badan Kepegawaian Negara Regional I Yogyakarta, Yaitu Suratini, S.Sos selaku Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian dan Drs. Slamet Wiyono, MM selaku Kepala Bagian Tata Usaha.
Drs. Slamet Wiyono menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 ada 3 Jabatan yaitu :
- Jabatan Administrasi
- Jabatan Fungsional
- Jabatan Pimpinan Tinggi
Sedangkan Jabatan Administrasi terbagi tiga Tingkatan :
- Jabatan Administrator (memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi)
- Jabatan Pengawas (mengendalikan pelaksanaan kegiatan)
- Jabatan Pelaksana (melaksanakan kegiatan pelayanan, administrasi pemerintahan dan pembangunan)
Jabatan Pelaksana untuk Staf (Fungsional Umum) yang nantinya masing-masing Jabatan Fungsional UMUM(JFU) akan mempunyai jabatan dan kelas jabatan yang disesuiakan kualitas dan kuantitas pegawai yang ada pada masing-masing instansi. Dengan adanya Grade Jabatan untuk masing-masing JFU nantinya akan ada perbedaan tingkat beban pekerjaan sehingga nantinya akan mempengaruhi reward yang diterima oleh PNS yang memangku jabatan tersebut.
Suratini, S.Sos menyampaikan tentang Evaluasi Kenaikan Pangkat periode 01-04-2015, agar BKD kabupaten tidak mengusulkan Kenaikan Pangkat yang tidak memenuhi syarat, agar nantinya Zero BTL dan Zero TMS, meskipun Kenaikan Pangkat bersifat rutin tetapi tetap saja ada masalah-masalah yang dihadapi. Kemudian untuk kenaikan pangkat periode 10 Oktober 2014 diberikan waktu 3 bulan yaitu dimulai bulan mei dan berakhir 31 Agustus 2015, diharapkan Mei s/d Juni Usul Kenaikan pangkat PNS bagi pemangku JFU dan Struktural, Juli s/d Agustus bagi pemangku JFT yang PAK-nya ditetapkan oleh Tim Kabupaten/Kota/Provinsi dan s/d 31 Agustus bagi bagi pemangku JFT yang PAK-nya ditetapkan oleh Tim Pusat.