Tak kurang dari 200 pengelola kepegawaian di seluruh OPD Kabupaten Rembang termasuk UPT dinas dan kelurahan menerima materi baru mengenai manajemen PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dari BKN Kantor Regional I Yogyakarta beberapa waktu lalu. Acara ini diselenggarakan oleh BKD Kabupaten Rembang bertempat di Aula Lantai 4 Setda Kabupaten Rembang. Pada laporannya Kepala BKD Drs. Suparmin, MM sebagai penyelenggara menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah ini merupakah salah satu capaian reformasi peraturan perundang-undangan dan reformasi SDM aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil, yaitu keberhasilan dalam menyatukan 11 RPP yang diamanatkan UU ASN menjadi 1 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS yang bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme

Acara ini dibuka oleh Bupati Rembang Bapak H.Abdul Hafidz S.Pd.I dimana pada sambutannya mengharapkan kepada Bapak Samir Gunawan selaku narasumber dari BKN Kanreg I Yogyakarta agar dapat memberikan pencerahan kepada seluruh pengelola kepegawaian yang hadir mengenai tumpang tindihnya beberapa aturan pelaksanaan kepegawaian yang ada.

Hal ini sangat penting karena manajemen yang profesional merupakan modal utama untuk menghasilkan PNS yang profesional. Tak lupa Beliau juga berpesan kepada PNS Kabupaten Rembang agar mempunyai etos kerja yang tinggi yang harus siap kerja dimanapun ditempatkan sesuai amanat PP ini.

Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS merupakan momentum dimulai era baru manajemen PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kurun waktu 3 tahun baru satu produk peraturan pemerintah dari sekian banyak PP yang diamanatkan disusun sebagai pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014. Peraturan ini merubah secara fundamental beberapa peraturan setingkat yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian. Substansi didalamnya mengatur tentang penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.

Substansi fundamental yang dominan dalam regulasi ini adalah pensyaratan kualifikasi dan kompetensi di dalam manajemen PNS sebagai tolok ukur profesionalitas yang diukur menggunakan assesment yang dapat dipertanggungjawabkan (merit system). Dari konsep dasar tersebut dapat digunakan sebagai dasar penempatan dalam jabatan, penentuan reward atau punishment terkait dengan penilaian kinerja serta pengembangan karir dan peningkatan kapasitas. Hal ini merupakan tantangan semua pihak baik pengelola kepegawaian  dalam mewujudkan manajemen PNS yang baik maupun pegawai itu sendiri dalam hal kemauan untuk berkinerja dengan mendasarkan pada profesionalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.