Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut dibawah ini kami lampirkan surat edaran beserta lampiran
FORM PEMETAAN JABATAN PELAKSANA