Perkembangan teknologi saat ini sudah sangat pesat. Segala sesuatu sudah berubah menjadi era digital atau komputerisasi. Begitu pula dengan perkembangan teknologi yang sudah merambah pada pengelolaan dokumen. Pengelolaan dan penyimpanan dokumen yang dahulu menggunakan cara manual sekarang diganti dengan penyimpanan dan pengelolaan dokumen secara komputerisasi. Cara pengarsipan yang manual dengan membutuhkan banyak tempat diganti dengan penyimpanan arsip secara elektronik berupa data komputer. Hal ini mengakibatkan perlunya sebuah pengelolaan dokumen tersebut agar aman dan dapat dengan mudah dicari ketika dibutuhkan. Dokumen yang bersifat resmi dan penting memerlukan pengelolaan dan perawatan yang efektif dan efisien. Oleh sebab itu Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang menyelenggarakan Workshop dengan mengambil tema “Manajemen Kearsipan”. Beserta OPD yang ada di Kabupaten Rembang kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 14-16 November 2017 bertempat di Hotel Saphire Yogyakarta dan acara ini dibuka oleh Ka Bid. Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Bapak Marsono, SH, MM.
Selaku narasumber Bapak Irawan, S.S.I.,MAB menjelaskan Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan).
Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan adalah menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh pencipta arsip, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal sesuai peraturan Perundang-undangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Sistem-sistem yang pernah dikembangkan diharapkan menjadi bahan kajian untuk menciptakan sistem kearsipan yang komprehensif, yaitu suatu sistem kearsipan yang mampu mendukung seluruh aspek manajemen kearsipan, mulai dari penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan sampai dengan penyusutan. Kesadaran akan pemahaman bahwa sistem kearsipan yang baik adalah sistem yang mampu mendukung implementasi seluruh siklus hidup arsip merupakan aspek penting yang harus dimiliki oleh pengelola kearsipan dan semua pihak yang berkepentingan terhadap arsip, terlebih lagi bagi para pengambil kebijakan.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 ini dibentuk dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehesif dan terpadu.