Pemerintah Kabupaten Rembang kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru sebanyak 1.309 (seribu tiga ratus sembilan) formasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, pelamar yang dapat melamar PPPK JF Guru pada Instansi Daerah terdiri dari Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. Pelamar Umum yang dimaksud disini adalah mereka terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan Pelamar yang terdaftar pada Dapodik.
Berikut kami sampaikan persyaratan umum:

  1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah;
  2. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi;
  3. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
  4. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
  5. Sertifikat Pendidik bagi yang sudah memiliki.

    Penjelasan Lebih lanjut dan lengkap dapat dilihat di https://rembangkab.go.id/berita/pengumuman-seleksi-pppk-guru-2022/

2 thoughts on “Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.