KARTU PEGAWAI
Kartu Pegawai adalah Kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kata lain
CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Kartu Pegawai digunakan untuk untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah benar
benar seorang PNS dan sekaligus sebagai data diri. Kartu Pegawai berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersang-
kutan berhenti menjadi PNS, maka Kartu Pegawainya dengan sendirinya tidak akan berlaku lagi.
1. DASAR HUKUM
a. Keputusan Bersdama Mendagri dan Kepala BKN No. 217 Tahun 1974
b. Surat Edaran Kepala BKN No. 01/SE/1994 tentang Penetapan Kartu Pegawai
2. BERKAS PERSYARATAN
a. FC SK CPNS (rangkap 3)
b. Fc SK PNS (rangkap 3)
c. Fc STTPL (rangkap 3)
d. Foto Hitam Putih istri 3 x 4 (rangkap 3)
e. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk pengajuan karena hilang) (rangkap 3)
3. PROSES PENERBITAN
a. Kepegawaian SKPD mengajukan permohonan penerbitan Kartu Pegawai ke BKD
b. BKD merekap nominatif pengajuan seluruh SKPD dan diusulkan ke BKN Kanreg I Yogyakarta
c. BKN Kanreg I Yogyakarta menerbitkan Kartu Pegawai
d. BKD menerima Kartu Pegawai kemudian mendistribusikan ke SKPD