
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia belum lama ini mengadakan Pelatihan Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelatihan ini bertujuan untuk memahami prinsip pengadaan barang/jasa, memahami kebijakan, peraturan perundangan terkait pengadaan barang/jasa, memahami para pihak terkait pengadaan barang/jasa termasuk ULP dalam pengelolaan dan koordinasi pengadaan barang/jasa. Di samping itu juga untuk mencukupi ketersediaan PNS dengan kompetensi pengadaan barang jasa yang mendapatkan akan mendapatkan tugas tambahan sebagai panitia/pejabat pengadaan di masing-masing OPD.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari OPD yang ada di Kabupaten Rembang selama 4 hari. Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Sekda Bapak Noor Efendi dan bertempat di Gedung Hijau Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Kutoharjo Kab. Rembang.
![]() |
![]() |
Dalam kesempatan yang sama, Antonaria selaku narasumber menjelaskan bahwa kedudukan pengadaan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terdiri dari: Perencanaan (Planning), Pemrograman (Programming), Penganggaran (Budgeting), Pengadaan (Procurement), Pemanfaatan dan pemeliharaan (Operation and Maintenance). Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah Dalam Negeri dan Luar Negeri (PHLN) harus mengikuti Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Apabila ada perbedaan, pihak-pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan.
Di akhir Pelatihan diadakan Ujian Sertifikasi bertempat di SMPN 2 Rembang dengan peserta yang lulus seleksi sebanyak 26 orang. Dengan adanya kegiatan Pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah ini diharapkan proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Rembang khususnya dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pengadaan.