Persyaratan Pengangkatan Pertama

  • Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS
    a.       berstatus PNS;
    b.      memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    c.       sehat jasmani dan rohani;
    d.      berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Kategori Keahlian;
    e.      berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Kategori Keterampilan;
    f.        nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF

Persyaratan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain

  • a.       berstatus PNS;
    b.      memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    c.       sehat jasmani dan rohani;
    d.      berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keahlian;
    e.      berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keterampilan;
    f.        memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
    g.       nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
    1)      53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Kategori Keterampilan;
    2)      53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Pertama dan Ahli Muda;
    3)      55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Madya; dan
    4)      60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
    h.      syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh menteri.

Persyaratan Pengangkatan Melalui Penyesuaian/ Impasing

  • a.       berstatus PNS;
    b.      memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    c.       sehat jasmani dan rohani;
    d.      berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keahlian;
    e.      berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keterampilan;
    f.        memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
    g.       nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    h.      syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh menteri.

Persyaratan Pengangkatan Melalui Promosi

  • Pengangkatan melalui Promosi JF ditetapkan berdasarkan kriteria:
    a.       termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
    b.      menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan
    c.       kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
    d.      memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
     
    Persyaratan :
    a.       mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
    b.      nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    c.       memiliki rekam jejak yang baik;
    d.      tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik danprofesi PNS; dan
    e.      tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.