Usulan pembuatan KARPEG/KARIS/KARSU hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS. Usulan pembuatan KARPEG/KARIS/KARSU Baru cukup dilakukan secara online melalui SIMPEG sementara usulan karena HILANG atau RALAT, diusulkan secara online melalui SIMPEG maupun offline dengan mengirim berkas fisik ke BKD.
Persyaratan Usulan KARIS/KARSU
Persyaratan Usulan KARIS/KARSU PNS Janda/Duda
Persyaratan Usulan KARPEG
Persyaratan Kehilangan KARIS/KARSU/KARPEG
Persyaratan Ralat/Perbaikan KARIS/KARSU/KARPEG
Semua persyaratan di-scan (kecuali foto hitam putih) dan disimpan dalam bentuk file PDF. Ukuran tiap file maksimal sebesar 2 Megabytes. Berkas foto tetap dikirim dalam bentuk fisik, baik untuk usulan pembuatan baru maupun karena hilang atau ralat. Berkas foto dalam bentuk cetak, warna WAJIB Hitam-Putih, ukuran 3×4, sebanyak 2 lembar. Di balik foto ditulis NIP dan/atau Nama. Untuk foto KARPEG cukup foto yang bersangkutan, sedangkan untuk foto KARIS atau KARSU, dikirim juga foto pasangan. Berkas foto harus sesuai ketentuan ini. Jika tidak sesuai, usulan tidak akan diproses.