Prosedur

  1. Mengirimkan surat permintaan resmi data dan informasi kepegawaian yang telah dibuat melalui Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kab. Rembang
  2. Permintaan data dan informasi diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah Kab. Rembang sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kab. Rembang
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Rembang menyerahkan/mengirimkan data dan informasi yang diminta kepada pemohon secara langsung/melalui surat resmi atau e-mail resmi Badan Kepegawaian Daerah Kab. Rembang (sesuai permintaan)
  4. Permintaan data dan informasi yang tidak ada dalam kewenangan Badan Kepegawaian Daerah atau yang merupakan rahasia sesuai perundangan atau yang tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan teknis akan diberikan pemberitahuan resmi kepada pemohon melalui surat resmi Badan Kepegawaian Daerah Kab. Rembang

Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan didisposisi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Rembangdengan catatan untuk permintaan data dan informasi yang format data terlampir dalam surat permohonan maksimum 3 macam dan atau jika hasil laporan dicetak maksimum 10 lembar


Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (gratis)


Produk

Data dan informasi kepegawaian dalam bentuk tercetak dan atau dalam bentuk berkas komputer dengan dalam file spreadsheet atau word document atau PDF (sesuai permintaan)