Rembang– Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 yang diselenggarakan di Aula Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang selama 3 hari, yang dimulai dari tanggal 15 Februari 2022 dan berahkir pada tanggal 17 Februari 2022.
Berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, penilaian kinerja menurut Peraturan Meneteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 lebih menitikberatkan kepada kinerja dimana dalam penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) harus berdasarkan kepada Rencana Strategis (Renstra) OPD, Rencana Kerja Tahunan (RKT) OPD, dan Cascading OPD. Penyusunan cascading harus melalui proses dialog kinerja, lalu penyusunan Perjanjian Kinerja (PK). Penyusunan SKP secara terstruktur dari JPT sampai JA/JF, dalam bimbingan teknis juga disampaikan tata cara penyusun SKP dari penyusunan matriks peran hasil sampai dengan penyusunan rencana kerja yang disampaikan oleh narasumber dari Bappeda , Bagian Organisasi dan dari BKN Kantor Regional I Yogyakarta. ano
Bintek Penyusunan SKP 15-17 Feb 2022 : https://drive.google.com/file/d/1U68Ho1O47e30XPaJcphR8YJdOyJpS1sB/view?usp=sharing
Rakor 14 Feb 2022 https://drive.google.com/file/d/1Ey-mkJ0gmDX_OMQu6EW-HBYwhwZdU9VN/view?usp=sharing