BKD Rembang Bekali 69 PNS Jelang Purna Tugas Periode Agustus–Oktober 2026
Rembang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menyelenggarakan Pembekalan Teknis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas periode Agustus hingga Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) di Pendopo Museum R.A. Kartini Kabupaten Rembang.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan bekal kepada para calon purnatugas agar lebih siap menghadapi masa pensiun, sekaligus memperoleh pemahaman mengenai hak-hak kepegawaian dan layanan ketaspenan. Pembekalan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Rembang dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada ASN hingga memasuki akhir masa pengabdiannya.
Sebanyak 69 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas 25 PNS yang memasuki masa pensiun pada Agustus 2026, 24 PNS pada September 2026, dan 20 PNS pada Oktober 2026. Berdasarkan jenis jabatan, peserta meliputi 37 tenaga guru, 21 tenaga teknis, 4 tenaga kesehatan, serta 7 pejabat struktural.
Materi pembekalan disampaikan oleh narasumber dari PT Taspen Kantor Cabang Utama Semarang dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Rembang. Melalui sesi ini, para peserta memperoleh informasi mengenai hak peserta pensiun, layanan ketaspenan, serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan menjelang masa purna tugas.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan manajemen ASN dan pensiun PNS, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, serta peraturan pemerintah terkait manajemen PNS dan penetapan pensiun pokok.
Melalui pembekalan teknis ini, diharapkan para calon purnatugas dapat memasuki masa pensiun dengan lebih siap, memahami hak-haknya secara menyeluruh, serta tetap produktif dalam menjalani pengabdian kepada masyarakat di masa setelah bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara.



