MUTASI ANTAR PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMKAB. REMBANG

  • 1.          surat permohonan mutasi dari PNS mengetahui kepala Perangkat Daerahnya;
    2.          analisis jabatan Perangkat Daerah Asal
    3.          analisis jabatan Perangkat Daerah Penerima;
    4.          analisis beban kerja Perangkat Daerah Asal
    5.          analisis beban kerja Perangkat Daerah Penerima 
    6.          fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir (legalisir)
    7.          fotokopi SK jabatan terakhir (legalisir);
    8.          fotokopi penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (legalisir);
    9.          peta jabatan dari perangkat daerah asal
    10.      peta jabatan dari perangkat daerah penerima;
    11.       fotokopi ijazah (legalisir)
    12.      apabila permohonan mutasi merupakan permintaan Perangkat daerah, surat usul mutasi ditujukan kepada Bupati c.q. Kepala BKD dengan tembusan perangkat Daerah Asal dengan sifat surat Rahasia

Alur :

MUTASI INTERNAL PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMKAB. REMBANG

  • 1.   berstatus PNS;
    2.   surat permohonan mutasi dari kepala perangkat daerah ditujukan kepada Bupati c.q. Kepala BKD;
    3.     fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir (legalisir)
    4.     fotokopi SK jabatan terakhir (legalisir);
    5.   peta jabatan dari perangkat daerah
    6.   fotokopi ijazah (legalisir)

Alur :

D. Biaya

Semua Pelayanan Mutasi di Pemerintah Kabupaten Rembang, tidak dipungut biaya (gratis).

APLIKASI SIIMUT