(6/04/2015) Senin,  Dilaksanakan Acara Pembukaan Diklat Pra Jabatan dari Honorer Kategori I dan II, Pembukaan di buka oleh Plt. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Bambang Rubiyanto, SH dan Sebagai Pelapor Kegiatan Diklat Pra Jabatan oleh Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Marsono, SH dan pengarahan program dari Badan Diklat Provinsi oleh Jati Wiyono, SH, M.Si.  Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, Golongan II dan Golongan III  yang diangkat dari Kategori 1 / Kategori 2 akan dilaksanakan selama 6 (enam) hari, mulai tanggal 06 April s.d 11 Mei 2015, adapun peserta sebanyak 200 orang.

DASAR HUKUM

1.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri;

3.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi  Sebagai Daerah Otonom;

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan  Jabatan Pegawai Negeri Sipil;

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tantang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Sipil sebagaiman telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012

7.       Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan (atau) Kategori 2;

8.       Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015;

9.       Peraturan Bupati Rembang nomor 39 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015;

10.   Keputusan Bupati Rembang Nomor 900/1325/2014 tentang Penunjukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Tahun 2015.

 

Tenaga Pengajar Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, Golongan II dan Golongan III  yang diangkat dari Kategori 1 / Kategori 2 Pola Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Rembang dengan  Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 terdiri dari Widyaiswara Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah dan Widyaiswara Pemerintah Kabupaten Rembang dan Para Pejabat Struktural Instansi Terkait sesuai bidangnya.

 

Kepada peserta yang berhasil mengikuti semua program Diklat dengan baik dan dinyatakan lulus dalam ujian akan diberikan SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPP) yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah dan Bupati Rembang.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.