Persyaratan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
1. Asli Surat Pengantar Permohonan Pensiun dari KEPALA OPD YBS, ditujukan kepada Bupati Rembang
2. Asli Surat Permohonan Pensiun APS Ybs. DISERTAI ALASAN DAN PERSETUJUAN Ditujukan Bupati Rembang.
3. Asli Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) diketahui KEPALA OPD YBS
4. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS (SK CPNS)
5. Salinan sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
6. Salinan sah SK PMK jika pernah dilakukan peninjauan terhadap masa kerjanya
7. Daftar Susunan Keluarga (salinan sah Kartu Keluarga)
8. Salinan sah Surat Nikah/Akta Perkawinan
9. Salinan sah Akte kelahiran anak yg masih menjadi tanggungan (berusia dibawah 25 thn tidak berpenghasilan sendiri blm pernah menikah)
10. Asli Surat Pernyataan Tidak Menjalani Proses Pidana/Pernah dipidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap dari yang bersangkutan
11. Asli Surat Pernyataan Tidak Menjalani Proses Pidana/Pernah dipidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum tetap (bermaterai Rp. 10.000) dari YANG BERSANGKUTAN mengetahui Kepala OPD.
12. Salinan sah Daftar Penilaian Pekerjaan ( SKP ) 1 tahun terakhir
13. Form Ceklist Data Layanan Kepegawaian
Persyaratan Pensiun Uzur
1. DPCP
2. SK CPNS
3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
4. SK PMK*
5. SKP-1
6. Daftar Susunan Keluarga
7. Akta nikah
8. Akta cerai / kematian
9. Akta kelahiran anak
10. Surat Keterangan
11. Surat Permohonan Pensiun
Persyaratan Pensiun PDH TAPS
1. DPCP
2. SK CPNS
3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
4. SK PMK*
5. Daftar Susunan Keluarga
6. Akta nikah
7. Akta cerai / kematian
8. Akta kelahiran anak
9. Surat Pernyataan HD
10. Surat Keterangan