Persyaratan Pensiun Anumerta
1. Surat Keterangan Penetapan Tewas dari Bupati/PPK
2. Surat Keterangan / Surat Tugas dari Kepala OPD yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tewasnya waktu dalam Dinas.
3. Surat Pengantar Permohonan Pensiun Janda/Duda/Anak dari Kepala OPD yang bersangkutan
4. Surat Permohonan Pensiun janda/Duda/Anak Ybs. diketahui Kepala OPD yang bersangkutan
5. Salinan Surat Kematian / Keterangan Meninggal Dunia dari Kepala Desa Setempat
6. Surat Keterangan Janda/Duda/Anak dari Kepala Desa Setempat
7. Asli Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) diketahui Kepala OPD yang bersangkutan
8. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS
9. Salinan sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
10. Salinan sah SK PMK jika pernah dilakukan peninjauan terhadap masa kerjanya
11. Salinan sah Daftar Penilaian Pekerjaan (SKP) 1 tahun terakhir
12. Daftar Susunan Keluarga (salinan sah Kartu Keluarga)
13. Salinan sah Surat Nikah/Akta Perkawinan
14. Salinan sah Surat Cerai atau Surat Kematian Istri/suami bagi PNS Janda/Duda
15. Salinan sah Akte kelahiran anak yg masih menjadi tanggungan (berusia dibawah 25 thn tidak berpenghasilan sendiri blm pernah menikah)
16. Salinan sah Akta Kematian/Surat Kematian dari (DINDUKCAPIL atau Desa).
17. Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/ Berat dari Kepala OPD yang bersangkutan
18. Form Ceklist Data Layanan Kepegawaian