Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Rembang dijadwalkan akan segera menunaikan ibadah haji mulai bulan Juni tahun 2022, PNS tersebut berasal dari berbagai kalangan antara lain para beberapa pejabat Administrator, Pangawas dan Pejabat Fungsional.
Berdasarkan sumber informasi dan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang diketahui bahwa sampai saat ini tanggal 7 Juni 2022 jumlah PNS Kabupaten Rembang yang telah mengajukan Cuti Besar untuk menunaikan ibadah haji tahun ini sebanyak 28 orang dari berbadai OPD. Sebagian besar PNS yang menunaikan ibadah haji adalah dari kalangan Guru. Mereka yang telah mengajukan cuti ibadah haji dan akan diberikan cuti selama 55 hari. Pemberian cuti antar mulai tanggal 3 Juni 2022 hingga tanggal 30 Juli 2022, bergantung pada tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Pemberian cuti untuk melaksanakan ibadah haji sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang berharap pada masa yang akan datang akan semakin banyak jumlah PNS Kab. Rembang yang mampu untuk menunaikan ibadah haji,