Rembang- Senin, 15 Agustus 2022 BKD Kabupaten Rembang mengadakan Sosialisasi Pendataan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Pemetaan tenaga Non ASN berdasarkan kriteria: 1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah, 2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa baik individu maupun pihak ketiga, 3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (Bupati/Sekda/Kepala PD/Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas/Camat/Lurah), 4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 dan saat ini masih aktif bekerja (minimal bekerja mulai 1 Januari 2021), 5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021 (Lahir minimal : 31 Desember 2001 dan Maksimal 31 Desember 1965). Dalam penjelasannya Kepala Bidang Pengadaan pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Rembang, Solikin, S.STP,MM menekankan pemetaan tenaga non ASN kali ini bukan merupakan proses pemberkasan pengangkatan CPNS ataupun PPPK tetapi melaksanakan amanat surat Surat Menteri PANRB
Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi pemerintah.