Persyaratan Izin Belajar dan Tugas Belajar ASN (Tanpa Pemberhentian dari Jabatan)

1. Surat Pengantar dari kepala PD yang bersangkutan
2. Surat Permohonan izin belajar yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Rembang cq. Kepala BKD Kab. Rembang
3. Biodata permohonan izin belajar yang bersangkutan
4. Rekomendasi dari Kepala PD yang bersangkutan
5. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) terakhir
6. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir atau SK CPNS bagi PNS yang belum pernah naik pangkat
7. Ijazah terakhir
8. Jadwal pelajaran/ perkuliahan dari kampus yang bersangkutan ( bukan kuliah Sabtu-Minggu )
9. Sertifikat akreditasi Program Studi yang dituju, minimal Akreditasi B, Baik Sekali, atau baik/C berdasarkan rekomendasi Menpan
10. Surat pernyataan yang berisi setelah lulus tidak menuntut promosi jabatan dan atau penyesuaian ijazah dari kepala PD yang bersangkutan
11. Surat Izin Penyelenggaraan Program Studi dari Universitas

Persyaratan Izin Belajar dan Tugas Belajar ASN (Pemberhentian dari Jabatan)

1. Surat Pengantar kepala PD yang bersangkutan
2. Surat Permohonan izin belajar yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Rembang cq. Kepala BKD Kab. Rembang
3. Rekomendasi dari Kepala PD yang bersangkutan
4. Pengumuman kelulusan seleksi
5. Surat pernyataan yang berisi setelah lulus tidak menuntut promosi jabatan dan atau penyesuaian ijazah dari kepala PD yang bersangkutan
6. SK PNS
7. SK Jabatan Terakhir

Note:

  1. Masing-masing dokumen di SCAN ASLI dan diunggah ke simpeg/asn center dgn format PDF ukuran maksimal 970KB
  2. Mengusulkan pada menu Izin Belajar di SIMPEG, apabila terdapat Prodi dan/atau nama Sekolah yang belum tersedia, silakan informasikan ke BKD
  3. Surat Pengantar dicetak dan dikirim ke BKD dengan keterangan “berkas persyaratan sudah dikirim softfile”
  4. Permohonan Tugas Belajar dengan Pemberhentian dalam Jabatan dikirim langsung ke BKD

Persyaratan Perpanjangan Tugas Belajar PNS

1. Surat Pengantar dari kepala PD yang bersangkutan
2. Surat permohonan perpanjangan tugas belajar 
3. KHS dari semester awal hingga saat ini
4. Surat Izin Tugas Belajar sebelumnya
5. Surat keterangan / pernyataan belum menyelesaikan studi sesuai TMT tugas belajar (dikeluarkan oleh pihak kampus)

Note:

  1. Mengajukan permohonan maksimal 3bulan sebelum masa tugas belajar selesai
  2. Masing-masing dokumen di SCAN ASLI dan diunggah ke simpeg/asn center dgn format PDF ukuran maksimal 970KB
  3. Surat Pengantar dicetak dan dikirim ke BKD dengan keterangan “berkas persyaratan sudah dikirim softfile”

Download CONTOH PERMOHONAN PERPANJANGAN SURAT TUGAS BELAJAR

Persyaratan Peningkatan Pendidikan/ Penggunaan Gelar PNS  

  1. Surat Pengantar dari Kepala PD
  2. Surat Permohonan Peningkatan Pendidikan/Penggunaan Gelar
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau SK CPNS bagi PNS yang belum pernah naik pangkat
  4. Surat Izin Belajar/Surat Tugas Belajar/SK Tugas Belajar
  5. Ijazah Terakhir
  6. Transkrip Nilai Terakhir
  7. Sertifikat Akreditasi Program Studi (bukan akreditasi universitas) yang masih berlaku
  8. SK Jabatan Fungsional/Struktural Terakhir
  9. SK CPNS
  10. SK PNS
  11. Surat Izin Penggunaan Gelar sebelumnya
  12. SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional atau SK Penempatan Kembali dalam Jabatan non Fungsional (bagi PNS Tugas Belajar dengan Pemberhentian dari Jabatan)

Note:

  1. Masing-masing dokumen di SCAN ASLI dan diunggah ke simpeg/asn center dgn format PDF ukuran maksimal 970KB
  2. Surat Pengantar dicetak dan dikirim ke BKD dengan keterangan “berkas persyaratan sudah dikirim softfile”