Upaya Administratif bagi ASN yang Dikenai Hukuman Disiplin

No featured image

Share this Post

Rembang — Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah upaya administratif, yang dapat ditempuh oleh ASN apabila tidak puas terhadap keputusan yang berkaitan dengan status atau kedudukannya sebagai pegawai.

Ketentuan mengenai upaya administratif bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Apa yang Dimaksud dengan Upaya Administratif?

Upaya administratif merupakan mekanisme yang dapat ditempuh oleh Pegawai ASN untuk menyelesaikan permasalahan atau keberatan terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat yang berwenang.

Dalam pelaksanaannya, upaya administratif terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif.

1. Keberatan

Pegawai ASN dapat mengajukan keberatan apabila tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat.

Untuk keberatan terhadap Keputusan PPK, pengajuan dilakukan kepada PPK. Sementara itu, keberatan terhadap Keputusan Pejabat diajukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan, dengan tembusan kepada pejabat yang menetapkan keputusan tersebut.

Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada Pegawai ASN untuk memperoleh peninjauan kembali atas keputusan yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan.

2. Banding Administratif

Selain keberatan, terdapat mekanisme banding administratif. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 79 Tahun 2021, banding administratif dapat diajukan oleh Pegawai ASN atas keputusan PPK yang berupa:

  • Pemberhentian sebagai PNS; atau
  • Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memahami Alur Upaya Administratif

Secara umum, proses upaya administratif diawali ketika Pegawai ASN merasa tidak puas terhadap keputusan PPK atau keputusan pejabat. Selanjutnya, pegawai dapat mengajukan upaya administratif berupa keberatan atau banding administratif sesuai dengan jenis keputusan yang diterima.

Pengajuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan. Selanjutnya, perkara diperiksa dan dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga diterbitkan keputusan atas upaya administratif yang diajukan.

Adapun ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, dan jangka waktu pelaksanaan upaya administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Upaya Administratif sebagai Bentuk Perlindungan bagi ASN

Pemahaman mengenai upaya administratif menjadi penting bagi setiap Pegawai ASN. Dengan mengetahui hak, prosedur, pihak yang berwenang, serta batas waktu pengajuan, ASN dapat mengambil langkah yang tepat apabila menghadapi keputusan kepegawaian yang tidak sesuai dengan harapan.

Upaya administratif bukan semata-mata merupakan mekanisme untuk menyampaikan ketidakpuasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan manajemen ASN yang adil, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, setiap Pegawai ASN perlu memahami ketentuan yang berlaku dan menggunakan mekanisme upaya administratif secara tepat, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus mendorong pemahaman dan penerapan ketentuan kepegawaian secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan.

Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.