BKD Kabupaten Rembang Gelar Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Yogyakarta, 29 Agustus 2026 — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 28–29 Agustus 2026 di Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengelolaan SDM aparatur dalam mendukung transformasi tata kelola ASN yang lebih profesional, objektif, dan berbasis kinerja.
Sosialisasi menghadirkan Anang Pikukuh Purwoko, S.E., M.M., Analis SDMA Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Kerja Pembinaan Manajemen ASN dari BKN Kantor Regional I Yogyakarta, yang memaparkan arah kebijakan terbaru penyelenggaraan sistem merit sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan sistem merit. Pengelolaan ASN tidak lagi dipandang sebagai proses administratif semata, tetapi sebagai strategi untuk memastikan setiap pegawai ditempatkan, dikembangkan, dan memperoleh kesempatan karier berdasarkan kompetensi, kinerja, potensi, serta data yang objektif dan transparan.
Peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai aspek penting dalam sistem merit, mulai dari perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga digitalisasi manajemen ASN sebagai fondasi pengambilan keputusan berbasis data.
Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah penguatan Manajemen Talenta ASN, yaitu sistem yang memungkinkan instansi memetakan potensi pegawai, menyusun talent pool, merancang suksesi jabatan, serta mengembangkan karier ASN secara terarah dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, BKD Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian yang selaras dengan kebijakan nasional. Implementasi sistem merit yang semakin kuat diharapkan mampu menghadirkan ASN yang profesional, adaptif, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang semakin berkualitas.