BKD Kabupaten Rembang Percepat Pemenuhan Data Kinerja Penguat untuk Pemetaan Manajemen Talenta ASN
Rembang, Oktober 2026 — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang terus mendorong percepatan pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemenuhan data komponen kinerja penguat sebagai bagian dari proses pemetaan talenta ASN ke dalam 9 Kotak Talenta.
Upaya tersebut dilakukan sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di seluruh instansi pemerintah.
Diawali dengan Sosialisasi Pemenuhan Data Kinerja
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BKD Kabupaten Rembang telah melaksanakan Webinar Manajemen Talenta ASN dengan tema “Sosialisasi Pemenuhan Data Kinerja dalam Implementasi Manajemen Talenta” pada Selasa, 29 September 2026 melalui Zoom Meeting.
Webinar tersebut menghadirkan Anang Pikukuh Purwoko, S.E., M.M., Analis SDMA Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Kerja Pembinaan Manajemen ASN Kanreg I BKN Yogyakarta, sebagai narasumber.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya pemenuhan data kinerja dalam mendukung implementasi Manajemen Talenta ASN di Kabupaten Rembang. Dalam materi sosialisasi, disampaikan bahwa talenta ASN tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki potensi, tetapi juga bagaimana data yang dimiliki dapat menggambarkan kinerja secara objektif.
Melalui sosialisasi tersebut, ASN diharapkan memahami jenis data yang perlu dipenuhi, bukti dukung yang diperlukan, serta peran masing-masing pihak dalam proses pemenuhan data kinerja penguat.
Tiga Komponen Kinerja Penguat
Dalam proses pemenuhan data tersebut, terdapat tiga komponen kinerja penguat yang perlu dipenuhi oleh setiap ASN, yaitu penghargaan, penugasan dalam tim kerja, dan umpan balik 360 derajat. Ketiga komponen tersebut menjadi bagian dari data pendukung dalam proses pemetaan talenta ASN.
Pertama, penghargaan. Komponen ini merupakan pengakuan resmi atas prestasi ASN dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Nilai diberikan berdasarkan lingkup penghargaan, yaitu 100 untuk tingkat internasional, 75 tingkat nasional, 50 lintas instansi, dan 25 tingkat instansi. ASN yang tidak memiliki penghargaan memperoleh nilai 0. Bukti dukung berupa piagam atau sertifikat penghargaan, sedangkan penghargaan yang diperoleh secara tim perlu dilengkapi Surat Keterangan Keanggotaan dari Kepala Perangkat Daerah.
Kedua, penugasan dalam tim kerja. Data ini mencerminkan kedudukan resmi ASN dalam tim kerja kedinasan selama dua tahun terakhir. Nilai diberikan berdasarkan posisi dan lingkup tim, dengan nilai tertinggi 100 bagi Ketua Tim lintas instansi. Bukti dukung dapat berupa Surat Keputusan, Surat Tugas, atau Surat Penetapan Tim yang mencantumkan susunan keanggotaan dan tugas tim.
Ketiga, umpan balik 360 derajat. Komponen ini merupakan penilaian terhadap perilaku kerja ASN dengan mengacu pada Core Values ASN BerAKHLAK. Penilaian dilakukan secara objektif, jujur, dan bertanggung jawab dengan melibatkan atasan, rekan sejawat, dan/atau bawahan sesuai kriteria jabatan.
Mendukung Pemetaan Talenta ASN
Pemenuhan data kinerja penguat memiliki keterkaitan dengan proses pemetaan talenta ASN. Dalam sistem Manajemen Talenta, nilai kinerja dan potensial pegawai diintegrasikan untuk menentukan posisi pegawai dalam 9 Kotak Talenta. Hasil pemetaan selanjutnya dapat menjadi dasar dalam pengembangan talenta hingga penempatan suksesor pada jabatan target.
Dalam penilaian talenta, kinerja dan potensial menjadi dua aspek utama. Berdasarkan materi Manajemen Talenta ASN, nilai talenta diperoleh dari kombinasi 50 persen nilai kinerja dan 50 persen nilai potensial.
Dengan demikian, kelengkapan dan kualitas data menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemetaan talenta dapat dilakukan secara objektif dan berbasis data.
Batas Pemenuhan Data 1 November 2026
BKD Kabupaten Rembang menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam proses pemenuhan data. Kepala Perangkat Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh ASN di lingkungannya memperoleh informasi dan kesempatan yang memadai untuk memenuhi data komponen kinerja penguat.
Sementara itu, pengelola kepegawaian bertugas melakukan koordinasi, menghimpun dan memverifikasi kelengkapan data, serta memperbarui data penugasan tim kerja melalui akun admin kepegawaian. Setiap ASN juga diharapkan berperan aktif dengan menyampaikan data penghargaan dan berpartisipasi dalam penilaian Umpan Balik 360 Derajat melalui portal yang tersedia.
Adapun batas akhir pemenuhan data komponen kinerja penguat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang adalah 1 November 2026. Proses koordinasi, pemantauan, dan verifikasi awal data akan terus dilakukan oleh pengelola kepegawaian hingga batas waktu tersebut.
Percepatan pemenuhan data ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menerapkan Manajemen Talenta ASN secara terstruktur dan berkelanjutan. Dengan dukungan data yang lengkap dan akurat, proses identifikasi, pemetaan, serta pengembangan talenta ASN diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal untuk mendukung kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja pemerintahan.
Bagi ASN yang mengalami kendala dalam proses pemenuhan data komponen kinerja penguat, koordinasi dapat dilakukan dengan pihak yang telah ditunjuk oleh BKD Kabupaten Rembang pada hari dan jam kerja.